Blog Archives

RPP eCommerce , ribet atau melindungi ?

ecommerce Ini bukan berita baru terkait dengan eCommerce. Berita ini sudah booming sekitar 2 bulanan lalu seharusnya sudah saya posting sebulan yang lalu. Berita ini sudah menjadi perdebatan antara komunitas eCommerce dan pembuat Undang Undang dalam hal ini Pemerintah.

Terkait dengan rencana Pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang perdagangan online (eCommerce). Salah satu pasal yang menjadi perdebatan adalah pengaturan terhadap penyelenggara perdagangan elektronik, sertifikasi, perlindungan bagi pelanggan, perlindungan bagi penyelenggara transaksi, penyelesaian sengketa dan sanksi perdangangan elektronik. Dalam pasal penyelenggaraan perdangagan elektronik, diwajibkan menyertakan 11 informasi berupa identitas dan legalitas pelaku usaha, persyaratan teknis barang, harga, cara pembayaran , penyerahan barang, dan domisili produsen.

Dengan singkat kata, jika ingin berjualan online, maka harus mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang berwenang terlebih dahulu dimana harus mencantumkan dokumen domisili, NPWP, KTP dan dokumen pendukung lainnya. Proses ini menurut penyelenggara ecommerce akan menghambat usaha mereka karena pengurusannya yang sulit seperti masalah administrasi yang menjadi momok di pemerintahan. Disisi lain, pemerintah mencoba untuk menjaring pajak dari transkasi online ini dan kembali menurut penyelenggara ecommerce, industri ini masih belum layak untuk dibebani pajak karena masih baru dan sedang berkembang.

Proses verifikasi pedangan online sekarang ini sudah berjalan di beberapa situs ecommerce marketplace, contohnya “bukalapak”, “mobil123” dll. Pedangan yang terverifikasi diberikan tanda/badge , sehingga customer lebih convince untuk melakukan transaksi.  Dikhawatirkan, dengan peraturan ini, ecommerce dengan model marketplace akan terjadi kemunduran karena penjual lebih memilih menjual sendiri dan akan lebih susah untuk di verifikasi oleh customer maupun pemerintah.

Di sisi Customer, ini akan menguntungkan karena dapat menekan angka kecurangan perdangangan online. Dengan didaftarkannya semua pedangan online, maka transaksi online akan menjadi lebih aman dan customer lebih terlindungi.

Saya pernah mendengan pepatah “Kenyamanan berbanding terbalik dengan Keamanan”, tapi bukan berarti kita harus menghilangkan salah satu faktor tsb. Menurut saya, Pemerintah berusaha untuk melindungi customer dan dan produsen dalam hal ini.